Pihak-pihak yang menikmati rente ekonomi dari skema "Bandit Ekonomi" maupun sistem "Kapitalisme Birokrasi" di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok utama:
1. Korporatokrasi Global (Perusahaan Multinasional)
Kelompok ini adalah pemenang utama yang mendapatkan aliran dana langsung dari pinjaman utang luar negeri.
- Kontraktor Infrastruktur & Energi: Perusahaan seperti Halliburton, Bechtel, dan Chas T. Main (perusahaan John Perkins). Uang utang dari Bank Dunia/IMF seringkali tidak pernah masuk ke kas Indonesia, melainkan langsung dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan ini sebagai biaya jasa teknik dan konstruksi.
- Perusahaan Tambang: Perusahaan seperti Freeport-McMoRan. Mereka mendapatkan konsesi lahan dan perlindungan hukum jangka panjang sebagai imbal balik atas "bantuan" pendanaan atau lobi politik tingkat tinggi.
2. Elit Birokrasi dan Militer (Kapitalis Birokrasi)
Pejabat yang memegang otoritas pemberian izin dan pengelolaan dana negara.
- Manajer BUMN Era Orde Baru: Tokoh-tokoh seperti Ibnu Sutowo (Pertamina) dan para perwira militer di jajaran direksi BUMN hasil nasionalisasi. Mereka mengelola dana non-budgeter dari keuntungan perusahaan untuk kepentingan organisasi militer, yayasan, atau kekayaan pribadi.
- Asisten Pribadi (Aspri) Presiden: Tokoh seperti Soedjono Hoemardani dan Ali Moertopo. Mereka berperan sebagai "broker" atau penghubung antara investor asing (terutama Jepang dan AS) dengan kebijakan Istana, mendapatkan komisi serta pengaruh politik dari setiap proyek besar yang masuk.
3. Para "Cukong" atau Mitra Swasta Strategis
Kelompok pengusaha yang menjadi pelaksana operasional di lapangan.
- Konglomerat Kroni: Tokoh seperti Sudono Salim (Liem Sioe Liong) dan Bob Hasan. Mereka mendapatkan rente berupa hak monopoli (seperti impor terigu, cengkeh, atau konsesi hutan) karena kedekatan mereka dengan elit kekuasaan. Mereka menyediakan modal dan jaringan distribusi yang tidak dimiliki oleh birokrasi militer.
4. Konsultan dan Lembaga Keuangan Internasional
- Bankir Investasi dan Ekonom: Para ahli yang menyusun laporan pertumbuhan "palsu" (seperti yang dilakukan Perkins di Bandung). Mereka mendapatkan imbalan gaji dan bonus sangat besar karena berhasil "menjual" utang kepada negara berkembang.
- Lembaga Multilateral: Mendapatkan rente berupa bunga utang jangka panjang dan kekuatan politik untuk mendikte kebijakan ekonomi dalam negeri Indonesia (seperti pencabutan subsidi).
Kondisi Tahun 2026
Di tahun 2026, pemburu rente ini telah bertransformasi menjadi Oligarki Modern. Mereka kini bergerak di sektor-sektor strategis baru seperti:
- Proyek Strategis Nasional (PSN): Melalui lobi-lobi pembebasan lahan dan pengadaan barang.
- Ekonomi Hijau & Hilirisasi: Pihak-pihak yang memegang izin tambang nikel dan pembangunan smelter yang mendapatkan subsidi atau perlindungan pajak dari negara.
Sistem rente ini menyebabkan ekonomi Indonesia sering mengalami "High Cost Economy" (ekonomi biaya tinggi), di mana harga produk atau layanan (seperti tarif listrik PLN) menjadi lebih mahal karena harus menanggung biaya "komisi" dan bunga utang yang menumpuk sejak masa lalu.
No comments:
Post a Comment