Thursday, 24 September 2026

Ekosistem Pra Kerja Malaysia

 




AKTA PEKERJA GIG 2025 (AKTA 872) DAN REFORMASI TATA KELOLA PLATFORM MALAYSIA

Abstrak

Kajian ini membahas evolusi tata kelola pekerjaan gig di Malaysia melalui pengenalan Akta Pekerja Gig 2025 (Akta 872) sebagai upaya menangani ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan perusahaan platform digital. Salah satu persoalan yang dibahas adalah penonaktifan akun secara tidak adil (unfair deactivation).

Latar belakang kajian berangkat dari perkembangan ekonomi gig secara global yang masih menghadapi ketidakpastian regulasi. Kajian ini bertujuan menganalisis bagaimana Akta 872 membentuk pendekatan tata kelola yang lebih seimbang serta menilai mekanisme kelembagaan baru di Malaysia.

Kajian menggunakan pendekatan kualitatif naratif melalui sintesis literatur akademik dan analisis perbandingan kebijakan antara pengalaman internasional dan konteks Malaysia.

Temuan utama menunjukkan bahwa Akta 872 memperkenalkan tiga mekanisme penting:

  1. Tribunal Pekerja Gig di bawah KESUMA sebagai saluran penyelesaian sengketa.
  2. Majelis Konsultasi Gig (MPGig) sebagai forum dialog tripartit antara pemerintah, pekerja, dan platform.
  3. Hak pekerja untuk menantang tindakan unfair deactivation sebagai perlindungan terhadap keputusan sepihak perusahaan platform.

Ketiga mekanisme tersebut dipandang berperan dalam mengurangi ketimpangan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas dalam ekosistem kerja gig.


1. PENDAHULUAN

Akta Pekerja Gig 2025 (Akta 872) merupakan langkah Malaysia untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan ekonomi digital, khususnya pekerjaan berbasis platform seperti e-hailing, pengantaran makanan, dan layanan digital.

Ekonomi gig menciptakan bentuk pekerjaan baru yang lebih fleksibel. Namun, pada saat yang sama muncul berbagai persoalan seperti:

  • perlindungan sosial;
  • keamanan pekerjaan;
  • pendapatan yang tidak stabil;
  • ketidakjelasan status hukum pekerja;
  • hubungan antara pekerja dan kontraktor independen;
  • penonaktifan akun oleh platform.

Akta 872 diperkenalkan untuk menyediakan kerangka perlindungan yang lebih terstruktur, termasuk aspek kesejahteraan, keselamatan sosial, dan hak dasar pekerja gig. Sementara itu, reformasi tata kelola platform diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan platform digital.

1.1 Konteks Global

Ekonomi gig merupakan sistem pekerjaan fleksibel yang banyak berbasis pada platform digital. Pekerja biasanya melakukan pekerjaan jangka pendek, tidak tetap, dan dalam beberapa kasus pekerjaannya dikelola melalui algoritma platform.

Perkembangan aplikasi seluler dan otomatisasi telah mempercepat pertumbuhan ekonomi gig. Kondisi tersebut meningkatkan akses terhadap peluang kerja dan fleksibilitas, tetapi juga menimbulkan persoalan seperti:

Kontrol algoritma → ketidaktransparanan penilaian → ketidakstabilan pendapatan → penonaktifan akun.

Perdebatan global kemudian berkembang antara kebutuhan mempertahankan inovasi ekonomi digital dan kebutuhan memberikan perlindungan kepada pekerja.

1.2 Konteks Malaysia

Di Malaysia, ekonomi gig berkembang terutama di kalangan generasi muda perkotaan, pekerja semi-terampil, dan individu yang membutuhkan penghasilan tambahan.

Sektor seperti e-hailing dan pengantaran makanan menjadi pilihan karena relatif fleksibel dan menawarkan akses masuk yang lebih mudah.

Namun, pekerja gig menghadapi beberapa tantangan:

  • pendapatan yang tidak stabil;
  • perlindungan sosial yang belum komprehensif;
  • risiko kehilangan akses terhadap platform;
  • ketergantungan terhadap sistem algoritma;
  • ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan perusahaan platform.

1.3 Peran Institusi

Institusi hubungan industrial di Malaysia, termasuk Kementerian Sumber Manusia dan berbagai lembaga terkait, memiliki peran dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Namun, kerangka tradisional lebih banyak berorientasi pada pekerjaan formal sehingga pekerja gig berada dalam posisi yang relatif tidak jelas dalam perlindungan hukum.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Tribunal Pekerja Gig dan Majelis Konsultasi Gig (MPGig) dipandang sebagai perkembangan kelembagaan baru. Efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan, kewenangan penegakan, serta keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan.


2. PERMASALAHAN DAN TUJUAN

Pernyataan Masalah

Terdapat kesenjangan penelitian dalam memahami efektivitas regulasi baru terhadap ekonomi gig di Malaysia. Penelitian sebelumnya banyak membahas fleksibilitas ekonomi gig atau persoalan pekerjaan secara umum, tetapi belum banyak mengkaji secara mendalam ketidakseimbangan kekuasaan yang muncul dari kontrol algoritma dan kebijakan platform.

Tujuan Penelitian

Penelitian bertujuan untuk:

  1. menganalisis bagaimana Akta 872 mengubah struktur tata kelola ekonomi gig;
  2. mengkaji peran Tribunal Pekerja Gig;
  3. mengkaji peran Majelis Konsultasi Gig (MPGig);
  4. menganalisis hak pekerja untuk menantang unfair deactivation;
  5. memahami sejauh mana mekanisme tersebut dapat mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan platform.

3. SOROTAN LITERATUR

Literatur menunjukkan bahwa ekonomi gig bukan hanya fenomena ekonomi baru, tetapi juga merupakan tantangan terhadap sistem hubungan industrial tradisional yang selama ini didasarkan pada model pekerjaan tetap.

Ekonomi Gig dan Transformasi Pekerjaan

Platform seperti Uber, Grab, dan Foodpanda telah mengubah pola kerja tradisional menjadi sistem berbasis aplikasi yang lebih fleksibel dan sesuai permintaan (on-demand).

Namun, fleksibilitas tersebut juga menciptakan bentuk pekerjaan nonstandar yang belum selalu memperoleh perlindungan secara menyeluruh berdasarkan hukum ketenagakerjaan konvensional.

Ketidakseimbangan Kekuasaan dan Algoritma

Salah satu persoalan penting adalah algorithmic management, yaitu pengelolaan pekerjaan melalui sistem algoritma.

Algoritma dapat memengaruhi:

  • distribusi pekerjaan;
  • penilaian pekerja;
  • akses terhadap pekerjaan;
  • tingkat pendapatan;
  • status akun pekerja.

Kurangnya transparansi dan mekanisme banding dapat menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah.


4. METODOLOGI

Penelitian menggunakan pendekatan sintesis naratif kualitatif untuk memahami perkembangan konsep, kebijakan, dan perdebatan akademik mengenai ekonomi gig dan tata kelola platform.

Literatur dicari melalui:

  • Scopus;
  • Web of Science;
  • Google Scholar.

Kata kunci yang digunakan antara lain:

“gig economy regulation”
“platform labour algorithmic management”
“unfair deactivation workers”
“tripartite labour governance”
“Proposition 22 critique”

Literatur difokuskan pada sekitar sepuluh tahun terakhir agar analisis sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan.

Analisis menggunakan analisis tematik Braun & Clarke (2006) dengan tema utama seperti:

  • ketidakseimbangan kekuasaan;
  • kontrol algoritma;
  • perlindungan pekerja gig;
  • tata kelola platform;
  • reformasi kelembagaan.

5. TEMUAN DAN PEMBAHASAN

Tema 1 — Transformasi Ekonomi Gig dan Ketidakseimbangan Kekuasaan

Digitalisasi, otomatisasi, dan platformisasi telah mengubah struktur pekerjaan tradisional menjadi sistem yang lebih fleksibel tetapi juga lebih tidak stabil.

Platform memiliki kontrol terhadap algoritma yang dapat menentukan akses pekerjaan, tingkat pembayaran, dan status akun pekerja. Kondisi ini menciptakan bentuk kekuasaan baru dalam hubungan industrial.

Tema 2 — Ketidakstabilan Pendapatan dan Unfair Deactivation

Pekerja gig menghadapi pendapatan yang berubah-ubah sesuai permintaan pasar dan mekanisme algoritma platform.

Masalah penting lainnya adalah unfair deactivation, yaitu penghentian atau penangguhan akun pekerja tanpa proses banding yang transparan dan adil.

Dampaknya dapat berupa:

Penonaktifan akun → kehilangan akses pekerjaan → kehilangan pendapatan → meningkatnya ketidakpastian ekonomi.

Tema 3 — Keterbatasan Institusi

Institusi hubungan industrial tradisional belum sepenuhnya dirancang untuk menghadapi karakter pekerjaan gig yang bersifat digital dan lintas batas.

Karena itu, keberadaan Tribunal Pekerja Gig dan MPGig menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme kelembagaan yang lebih sesuai dengan karakter ekonomi gig.

Tema 4 — Peran Akta Pekerja Gig 2025

Akta 872 memperkenalkan pendekatan yang menggabungkan perlindungan pekerja dengan fleksibilitas platform.

Mekanisme yang dibahas meliputi:

Akta 872
↓
Tribunal Pekerja Gig
↓
MPGig / dialog tripartit
↓
Hak menantang unfair deactivation
↓
Tata kelola platform

Kerangka tersebut dimaksudkan untuk mempertemukan kebutuhan inovasi ekonomi digital dengan perlindungan hak pekerja.


6. SINTESIS DAN IMPLIKASI

Hubungan antartema dapat diringkas sebagai berikut:

TRANSFORMASI EKONOMI GIG
          ↓
KETIDAKSEIMBANGAN KEKUASAAN
          ↓
KONTROL ALGORITMA
          ↓
PENDAPATAN TIDAK STABIL
          ↓
UNFAIR DEACTIVATION
          ↓
KEBUTUHAN REFORMASI INSTITUSI
          ↓
AKTA PEKERJA GIG 2025
          ↓
TRIBUNAL + MPGIG + HAK BANDING

Kajian juga menunjukkan adanya ketegangan antara fleksibilitas ekonomi dan perlindungan sosial. Ekonomi gig dapat memperluas peluang kerja dan inovasi digital, tetapi pada saat yang sama dapat menciptakan ketidakpastian pekerjaan dan perlindungan sosial.


7. IMPLIKASI BAGI EKOSISTEM KERJA MALAYSIA

Salah satu implikasi penting penelitian adalah perlunya memperkuat pelatihan dan pengembangan keterampilan digital bagi pekerja gig.

Selain itu, penelitian mengusulkan perhatian terhadap:

  • perlindungan sosial pekerja platform;
  • akses terhadap asuransi sosial;
  • skema pensiun;
  • perlindungan pendapatan;
  • sistem data ketenagakerjaan;
  • pedoman implementasi Akta 872;
  • mekanisme pemantauan pekerjaan gig.

Hal ini sangat relevan dengan model Malaysia Part-Time Employment Ecosystem yang sedang kita susun, khususnya pada jalur:

Part-Time → Gig Work → Skill Development → Experience → Network → Employability.


8. KESIMPULAN

Ekonomi gig di Malaysia telah membawa perubahan besar terhadap struktur hubungan industrial. Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas dan membuka peluang kerja, tetapi juga menghadirkan persoalan berupa ketidakseimbangan kekuasaan, kontrol algoritma, pendapatan yang tidak stabil, serta unfair deactivation.

Dalam kajian ini, Akta Pekerja Gig 2025 (Akta 872) dibahas melalui tiga mekanisme utama:

Tribunal Pekerja Gig + Majelis Konsultasi Gig (MPGig) + Hak menantang Unfair Deactivation

Efektivitas mekanisme tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan, penegakan, serta keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem. Karena itu, penguatan perlindungan pekerja dan dialog sosial menjadi bagian penting dalam perkembangan tata kelola ekonomi gig Malaysia.

Model Konseptual yang dapat diturunkan

                 EKOSISTEM KERJA MALAYSIA
                         │
        ┌────────────────┼────────────────┐
        ↓                ↓                ↓
    REGULATOR         PLATFORM       PEMBERI KERJA
        │                │                │
        └────────────────┼────────────────┘
                         ↓
                PEKERJA / MAHASISWA
                         │
          ┌──────────────┼──────────────┐
          ↓              ↓              ↓
      PART-TIME       GIG WORK      STUDENT WORK
          │              │              │
          └──────────────┼──────────────┘
                         ↓
                   PENGHASILAN
                         ↓
                  PENGALAMAN KERJA
                         ↓
                KOMPETENSI & NETWORK
                         ↓
                   EMPLOYABILITY
                         ↓
             PEKERJAAN YANG LEBIH SESUAI

Dengan demikian, Akta Pekerja Gig 2025 dapat ditempatkan sebagai salah satu komponen regulasi dalam model ekosistem kerja paruh waktu Malaysia, khususnya pada jalur Gig Work, bukan sebagai keseluruhan regulasi untuk semua bentuk pekerjaan paruh waktu.


No comments:

Post a Comment

FoodCycle

  https://foodcycle.id/gleaning-sayuran-yang-hampir-terbuang-di-kebun-diselamatkan-volunteer/ https://foodcycle.id/ https://www.youtube.com/...